Senin, 13 Februari 2017

Berita Hari Ini

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pati Haryanto dan Saiful Arifin (tengah), salah satu kandidat tunggal dalam pilkada, menyampaikan Visi dan Misi saat kampanye terbuka di Stadion Joyokusumo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (11/2). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 15 Februari tidak hanya dilaksanakan di Jakarta, melainkan digelar secara serempak di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten di seluruh Indonesia. Setidaknya ada 337 pasangan calon yang akan memperebutkan 101 posisi kepala daerah dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan secara bersamaan tersebut.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan, dari 101 daerah yang akan menggelar pilkada serentak, terdapat sembilan daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Kesembilan daerah itu antara lain: Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Jayapura, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.
Menariknya, berdasarkan penelusuran Tirto, dari sembilan daerah yang memiliki calon tunggal tersebut, delapan di antaranya adalah calon kepala daerah petahana. Misalnya pasangan calon walikota dan wakil walikota, Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar. Keduanya merupakan walikota dan wakil walikota Tebing Tinggi, Sumatera Selatan periode 2011-2016.
Hal yang sama juga terjadi pada Pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat yang memiliki pasangan calon tunggal Umar Ahmad dan Fauzi Hasan. Keduanya adalah bupati dan wakil bupati di salah satu kabupaten, di Provinsi Lampung.
Mereka diusung oleh 10 partai politik yang ada, seperti PDIP, PKS, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Hanura dan Nasdem. Karena tidak ada calon dari jalur perseorangan yang mendaftar, sehingga pasangan petahana ini menjadi calon tunggal dalam pilkada 15 Februari mendatang.
Bergeser ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di sana ada Haryanto yang notabene adalah Bupati Pati periode 2012-2017. Ia menggandeng Saiful Arifin, pengusaha dan Ketua Kadin Bidang Usaha BUMN. Pasangan ini diusung delapan partai, yaitu PDIP, PKB, Gerindra, Demokrat, Hanura, Golkar, PKS, dan PPP yang memiliki sekitar 46 kursi di DPRD.
Pola yang sama juga terjadi di daerah lain yang memiliki calon tunggal. Misalnya, di Pilkada Kabupaten Tambrauw ada pasangan Gabriel Asem dan Mesak Metusala Yekwam, pasangan Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury di Kabupaten Maluku Tengah, Lambert Jitmau dan Pahima Iskandar di Pilkada Kota Sorong, dan di Kabupaten Buton ada pasangan Samsul Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
Berbeda dengan Karolin Margaret Natasa pada Pilkada Kabupaten Landak. Sebagai calon bupati di daerah itu, Karolin yang notabene bukan petahana menggandeng Herculanus Heriadi (wakil bupati saat ini) sebagai pendampingnya. Sehingga banyak pihak yang mengkategorikannya sebagai calon petahana. Apalagi Karolin juga tercatat sebagai anggota DPR RI dua periode dari daerah pemilihan Kamimantan Barat dan anak dari Cornelis, gubernur di daerah tersebut.
Mengapa ada Pilkada dengan Kandidat Tunggal? Iza Rumesten R.S. dalam artikel “Fenomena Calon Tunggal dalam Pesta Demokrasi” di Jurnal Konstitusi (Vol. 13, No. 1, Maret 2016) menulis, ada beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena calon tunggal dalam gelaran pilkada. Salah satunya adalah mahalnya mahar dari partai pengusung. Sehingga, jika ada calon petahana yang kuat, maka calon lain dipastikan akan berhitung ulang untuk maju sebagai kandidat.
Hal ini jelas masuk akal. Untuk maju menjadi calon saja, mereka umumnya harus membayar mahar. Belum lagi dana yang akan digunakan untuk kampanye, dana untuk meraih suara pemilih, dana untuk mengamankan suara mulai dari tingkat TPS sampai mengamankan suara di KPU, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU pusat bahkan sampai di tingkat MK jika terjadi sengketa.
Selain itu, calon tunggal bisa juga disebabkan mesin partai yang seharusnya melakukan pendidikan politik bagi kader tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, partai tak punya kader mumpuni untuk diusung dalam pilkada. Tak heran jika partai politik kerap kebingungan mencari kader partai yang berkualitas dan bisa "dijual": memiliki elektabilitas.
Faktor lain yang juga dapat menyebabkan lahirnya calon tunggal adalah kriteria yang diatur dalam undang-undang mengenai syarat dukungan, terutama bagi calon perseorangan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), 29 September 2015, menentukan calon perorangan harus mengumpulkan KTP sebanyak 10 persen di daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT mencapai 2 juta orang, 8,5 persen di daerah dengan DPT antara 2-6 juta, 7,5 persen di daerah dengan DPT 6-12 juta, dan 6,5 persen di daerah dengan DPT di atas 12 juta orang. Syarat ini jelas tak mudah dipenuhi.

Aturan Main Calon Tunggal Fenomena calon tunggal pada pilkada serentak juga terjadi pada pilkada 2015. Saat itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu bahkan dibuat pusing karena UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pilkada belum mengakomodasi mengenai fenomena calon tunggal ini. Padahal UU Pilkada No. 8 tahun 2015 mensyaratkan bahwa pilkada dapat berjalan apabila minimal ada dua calon (sebelum direvisi menjadi UU No. 10 tahun 2016).
Dalam situasi tersebut, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, keputusan yang diambil melalui pertimbangan sembilan hakim konstitusi itu untuk menghindari kekosongan hukum.
MK berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Karena itu, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, hakim menilai rumusan dalam norma UU Pilkada secara sistematis menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menginginkan kontestasi berlangsung dengan setidaknya ada lebih dari satu pasangan calon. Namun, semangat kontestasi tersebut tidak disertai solusi saat terjadi kondisi hanya ada satu pasangan calon.
“Oleh karena itu, kita putuskan dan memberikan solusi untuk tetap menjalankan pilkada walau hanya satu pasangan calon,” ujarnya. 
Hal tersebut diakomodir dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Regulasi ini mengakomodir keberadaan calon tunggal dengan berbagai ketentuan yang disyaratkan. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan pendaftaran, namun tetap saja tidak ada calon lain yang mendaftar.
Selain itu, calon tunggal juga diperbolehkan dengan catatan terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal. Seperti ketentuan yang diatur dalam Pasal 54C ayat (1) UU No. 10 tahun 2016.
Anggota DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan, UU Pilkada yang ada saat ini sudah menjawab persoalan adanya calon tunggal. Menurut dia, UU Pilkada yang baru disempurnakan telah mengatur metode pemilihan bumbung kosong yakni dalam surat suara terdapat dua kolom, satu untuk pasangan calon tunggal disertai foto, sedangkan kolom kedua dibuat kosong.
Aturan mainnya, menurut UU Pilkada No. 10 tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, apabila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, maka yang menang adalah kolom kosong.
Bagaimana jika kolom kosong menang? Ada jawabannya dalam undang-undang pilkada. “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” demikian bunyi Pasal 54D ayat (4).
Persoalan calon tunggal dan aturan main calon tunggal memang sudah sudah terjawab oleh UU No. 10 tahun 2016. Namun, akar persoalan kenapa munculnya fenomena calon tunggal ini belum sepenuhnya terselesaikan oleh regulasi 
SUMBER https://today.line.me/id/article/9db3c25fc8dd391c14953d75b3f2d855f3bf71703156ae5e13f4f9aa74b41395



Kembali Bertugas Sebagai Gubernur Jakarta, Ahok Langsung Diserbu Warga
DREAMERS.ID - Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah berakhir pada 11 Januari lalu. Ia pun terlihat kembali masuk kerja di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (13/2) pagi ini. Kedatangannya disambut oleh warga yang telah menunggu untuk melakukan pengaduan.
Melansir Kompas, pendopo Balai Kota sudah dipadati warga sejak pulul 06.00 WIB. "Banyak warga yang datang. Tapi banyak juga pegawai honorer yang datang," kata seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Maruhal.
Warga yang mengunjungi Balai Kota diminta untuk mengisi absen terlebih dahulu. Jika dilihat dari kertas absen, ada sekitar 155 warga yang mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta pagi ini.
Pemberlakuan menulis absen baru diterapkan Senin pagi ini. Dulu, sebelum Ahok cuti untuk kampanye, warga tidak perlu menulis absen. "Ini untuk mengetahui saja keperluannya apa. Apakah mau foto-foto atau mengadu sama Bapak (Ahok)," kata seorang staf pamdal, Deni.
Setelah mengisi absen, warga diminta untuk menitipkan tas dan barang mereka di sisi kanan pendopo yang dijaga oleh seorang staf pamdal yang memberikan kartu kepada warga. Setelah itu, warga berbaris untuk bertemu Ahok. Di sisi depan adalah warga yang ingin berfoto bersama Ahok. Di bagian pendopo merupakan warga yang berbaris untuk mengadu kepada Ahok.
Biasanya, Maruhal dan beberapa staf pribadi Ahok menanyakan terlebih dahulu permasalahan warga. Warga yang datang pada Senin pagi ini kebanyakan mengadu soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan memohon bantuan biaya kesehatan.
Pada sekitar pukul 07.00, Ahok tiba. Warga yang memadati bagian depan pendopo langsung mengerubungi Ahok. Hanya sekitar 15 menit, Ahok melayani permintaan foto warga. Selesai berfoto bersama, Ahok mulai meladeni aduan warga.

SUMBER https://today.line.me/id/article/b8f33f54a0749770f1420d0ae62a87cff5e2e409cd04313be93dde082062f247



materi tentang peralatan komputer

jaringan internet
peralatan mengakses komputer

Selasa, 29 November 2016

Hollywood

Hollywood
Hollywood Sign berlokasi di Los Angeles Metropolitan Area
Berlokasi di kawasan metropolis Los Angeles
Informasi umum
Lokasi Hollywood, Los Angeles, California
Negara Amerika Serikat
Koordinat 34°8′2,77″LU 118°19′18,1″BT / 34,13333°LU 118,31667°BB
Mulai dibangun 1923
Selesai 1923
Direnovasi Oktober 1978
Klien Woodruff and Shoults (Hollywoodland)
Informasi teknis
Sistem struktur Kayu dan lempeng logam (1923–1978)
Baja (1978–sekarang)
Ukuran Tinggi 45 ft (13.7 m)
Lebar 350 ft (106.7 m)
Desain dan konstruksi
Arsitek Thomas Fisk Goff
Hollywood Sign (sebelumnya bertuliskan "Hollywoodland") adalah markah tanah dan salah satu ikon kultural terkenal Amerika Serikat yang berlokasi di Los Angeles, California. Hollywood Sign berdiri di Mount Lee di kawasan Hollywood Hills Pegunungan Santa Monica. Markah tersebut berdiri menghadap ke arah distrik Hollywood. Tulisan "HOLLYWOOD" dieja pada huruf kapital berwarna putih dengan tinggi 45-foot (14 m)[1] dan lebar 350-foot (110 m). Merkah tersebut pada awalnya dibuat sebagai media promosi untuk perumahan lokal yang dikembangkan pada tahun 1923, namun mendapatkan perhatian yang terus meningkat dari orang-orang setelah tidak dipakai lagi.[2] Markah tersebut telah berkali-kali menjadi target kelakar dan vandalisme tetapi telah diberikan perbaikan, termasuk pemasangan sistem pengaman untuk mencegah vandalisme. Markah tersebut saat ini dilindungi dan diurus oleh organisasi nirlaba Hollywood Sign Trust.

Dilihat dari bawah, kontur bukit Hollywood Sign akan memberikan penampilan "bergelombang" pada markah tersebut. Namun ketika dilihat dari ketinggian yang berkisar sama, seperti pada foto di sebelah kanan, huruf-huruf tersebut akan nampak lurus dan sejajar.

Markah tersebut seringkali muncul dalam budaya populer, terutama dalam film dan serial televisi yang berlatarkan di Hollywood atau sekitarnya. Markah serupa dengan ejaan kata yang lain juga sering dibuat sebagai parodi.

Sejarah

Awal mula

Markah tersebut pertama kali didirikan pada tahun 1923 dan awalnya bertuliskan "HOLLYWOODLAND". Tujuannya adalah untuk mengiklankan perumahan baru yang sedang dikembangkan di kawasan bukit di atas distrik Hollywood, Los Angeles. H.J. Whitley pernah menggunakan markah serupa untuk mengiklankan pengembangan Whitley Heights miliknya yang berlokasi di antara Highland Avenue dan Vine Avenue. Dia menyarankan kepada temannya, Harry Chandler, pemilik koran Los Angeles Times, bahwa sindikat tanah yang ia terlibat di dalamnya membuat markah serupa untuk mempromosikan tanah mereka.[3] Pengembang real estate Woodruff and Shoults menyebut proyek mereka "Hollywoodland" dan mempromosikannya sebagai "lingkngan megah tanpa biaya berlebih di bukit sisi Hollywood".[4]

Mereka mengontrak Crescent Sign Company untuk mendirikan tigabelas huruf di sisi bukit, yang masing-masing menghadap ke selatan. Pemilik perusahaan, Thomas Fisk Goff (1890–1984), mendesain markah tersebut. Setiap huruf berukuran lebar 30 feet (9.1 m) dan tinggi 50 feet (15 m), dan seluruhnya dilengkapi dengan 4.000 bola lampu. Markah tersebut dirancang menyala bergilirian; "HOLLY," "WOOD," dan "LAND" akan bersinar bergantian sebelum seluruhnya menyala bersama. Di bawah markah Hollywoodland dipasangi lampu sorot untuk menarik perhatian lebih. Proyek markah ini memakan biaya sekitar $21.000 (sekitar $250.000 pada kurs tahun 2011).[5]

Markah tersebut resmi selesai pada 13 Juli 1923, dan direncanakan untuk bertahan hanya selama satu setengah tahun.[6] Tetapi pasca kenaikan sinema Amerika di Los Angeles saat Era Emas Hollywood, markah tersebut menjadi simbol yang dikenal secara internasional, dan sesudahnya dibiarkan berdiri disana.

IR SOEKARNO

Soekarno
Presiden Indonesia pertama
Untuk film tentang tokoh ini pada tahun 2013, lihat Soekarno (film).
Dr.(H.C.) Ir. H.
Soekarno

Presiden Indonesia ke-1
Masa jabatan
18 Agustus 1945 – 12 Maret 1967 (21 tahun)
Perdana Menteri
Daftar
Sutan Syahrir
Amir Sjarifoeddin
Mohammad Hatta
Mohammad Natsir
Soekiman W
Wilopo
Ali Sastroamidjojo
Burhanuddin Harahap
Djoeanda Kartawidjaja
Soekarno
Soeharto
Wakil Presiden Mohammad Hatta (1945–1956)
Didahului oleh Tidak ada, jabatan baru
Digantikan oleh Soeharto
Perdana Menteri Indonesia ke-11
Masa jabatan
9 Juli 1959 – 25 Juli 1966 (7 tahun)
Didahului oleh Djuanda Kartawidjaja
Digantikan oleh Soeharto
(Ketua Presidium Kabinet)
Informasi pribadi
Lahir Kusno Sosrodihardjo
6 Juni 1901
Bendera Belanda Surabaya, Jawa Timur, Hindia Belanda
Meninggal 21 Juni 1970 (umur 69)
Bendera Indonesia Jakarta, Indonesia
Kebangsaan Bendera Indonesia Indonesia
Partai politik Indonesian National Party logo.gif Partai Nasional Indonesia
Suami/istri Oetari (1921–1923)
Inggit Garnasih (1923–1943)
Fatmawati (1943–1956)
Hartini (1952–1970)
Kartini Manoppo (1959–1968)
Ratna Sari Dewi (1962–1970)
Haryati (1963–1966)
Yurike Sanger (1964–1968)
Heldy Djafar (1966–1969)
Anak
Dari Inggit
Ratna Juami (anak angkat)
Kartika (anak angkat)
Dari Fatmawati
Guntur Soekarnoputra
Megawati Soekarnoputri
Rachmawati Soekarnoputri
Sukmawati Soekarnoputri
Guruh Soekarnoputra
Dari Hartini
Taufan Soekarnoputra
Bayu Soekarnoputra
Dari Ratna
Karina Kartika Sari Dewi Soekarno
Dari Haryati
Ayu Gembirowati
Dari Kartini Manoppo
Totok Suryawan Soekarnoputra
Profesi Insinyur
Politikus
Agama Islam
Tanda tangan
Berkas:Konfrensi Asia Afrika.webmPutar media
Soekarno di Konferensi Asia-Afrika
Dr.(H.C.) Ir. H. Soekarno1 (ER, EYD: Sukarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo) (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun)[note 1][note 2] adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966.[5]:11, 81 Ia memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.[6]:26-32 Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya.[6]

Soekarno menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya —berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan Darat— menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan negara dan institusi kepresidenan.[6] Supersemar menjadi dasar Letnan Jenderal Soeharto untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengganti anggota-anggotanya yang duduk di parlemen.[6] Setelah pertanggungjawabannya ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada sidang umum ke empat tahun 1967, Soekarno diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada Sidang Istimewa MPRS pada tahun yang sama dan Soeharto menggantikannya sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia.[6]

Tentang angin topan

Angin topan

Angin Topan yang memasuki perumahan warga
Angin topan adalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wilayah tropis di antara garis balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengan khatulistiwa.[1] Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca.[butuh rujukan] Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam.[1]Angin topan biasa dialami saat pergantian musim

Tentang pantun

Tentang Pantun

Pantun ialah puisi lama yang terikat oleh syarat-syarat tertentu (jumlah baris, jumlah suku kata, kata, persajakan, dan isi).

Ciri-ciri pantun adalah
a. Pantun terdiri dari sejumlah baris yang selalu genap yang merupakan satu kesatuan yang disebut bait/kuplet.
b. Setiap baris terdiri dari empat kata yang dibentuk dari 8-12 suku kata (umumnya 10 suku kata).
c. Separoh bait pertama merupakan sampiran (persiapan memasuki isi pantun), separoh bait berikutnya merupakan isi (yang mau disampaikan).
d. Persajakan antara sampiran dan isi selalu paralel (ab-ab atau abc-abc atau abcd-abcd atau aa-aa)
e. Beralun dua

Berdasarkan bentuk/jumlah baris tiap bait, pantun dibedakan menjadi:
a. Pantun biasa, yaitu pantun yang terdiri dari empat baris tiap bait.
b. Pantun kilat/karmina, yiatu pantun yang hanya tersusun atas dua baris.
c. Pantun berkait, yiatu pantun yang tersusun secara berangkai, saling mengkait antara bait pertama dan bait berikutnya.
d. Talibun, yaitu pantun yang terdiri lebih dari empat baris tetapi selalu genap jumlahnya, separoh merupakan sampiran, dan separho lainnya merupakan isi.
e. Seloka, yaitu pantun yang terdiri dali empat baris sebait tetapi persajakannya datar (aaaa).
Berdasarkan isinya, pantun dibedakan menjadi
a. Pantun anak-anak
- pantun bersuka cita
- pantun berduka cita
b. Pantun muda
- pantun perkenalan
- pantun berkasih-kasihan
- pantun perceraian
- pantun beriba hati
- pantun dagang
c. Pantun tua
- pantun nasehat
- pantun adat
- pantun agama
d. Pantun jenaka
e. Pantun teka-teki

Contoh Pantun:
Pantun Nasihat
Banyak sayur dijual di pasar
Banyak juga menjual ikan
Kalau kamu sudah lapar
Cepat cepatlah pergi makan
Tumbuh merata pohon tebu
Pergi ke pasar membeli daging
Banyak harta miskin ilmu
Bagai rumah tidak berdinding
Ke hulu membuat pagar
Jangan terpotong batang durian
Cari guru tempat belajar
Supaya jangan sesal kemudian
Pantun Anak-anak
Pohon ceri subur tumbuhnya
Petik buahnya masukkan kantong
Saling memberi saling menerima
Saling bantu tolong menolong
Bulu cenderawasih berkilauan
Burung merak sering menari
Walau kawan anak perantauan
Sidah jadi saudara sendiri
Anak bambu bernama rebung
Rebung dibeli di pasar pagi
Anak sekolah suka menabung
Semua keperluan bisa dibeli
Pantun Teka-teki
Burung nuri burung dara
Terbang ke sisi taman kayangan
Cubalah teka wahai saudara
Semakin diisi makin ringan?
Orang bekerja diberikan upah
Hidangan disaji dalam talam
Gajah putih ditengah rumah
Layar terkembang di waktu malam?
Minah ketawa terjerit-jerit
Melihat koyak pada seluar
Orang putih duduk sederet
Pagar didalam tebing diluar?